Pengaduan Masyarakat

Saluran resmi bagi warga Desa Gabus untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan masukan terhadap pelayanan publik dan pembangunan desa. Dijamin aman, rahasia, dan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam.

Respon Maksimal 3×24 Jam
Dijamin Kerahasiaannya
186

Total Aduan 2025

+12% dari 2024
92%

Terselesaikan

171 dari 186 aduan
2,5

Hari Rata-rata Respon

Target: 3 hari
4,5

Rating Kepuasan / 5

Survey kepuasan warga

Sistem Pengaduan Masyarakat

Pilih menu untuk melihat detail, mengajukan, atau memantau pengaduan

📋 Cara Mengajukan Pengaduan

1
Isi Formulir

Lengkapi data diri dan uraian pengaduan dengan jelas

2
Verifikasi Data

Petugas memverifikasi data dan kelengkapan aduan

3
Tindak Lanjut

Aduan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam

4
Selesai & Feedback

Dapatkan notifikasi dan beri penilaian

📝 Formulir Pengaduan Online

Klik untuk mengunggah atau seret file ke sini

Format: JPG, PNG, PDF (Maks 5MB)

📞 Saluran Pengaduan Alternatif

Telepon/WA

(0271) 123456

Email

aduan@gabus.desa.id

Kotak Pengaduan

Tersedia di Kantor Desa

Lacak Status Pengaduan

Masukkan nomor tiket pengaduan Anda untuk melihat status terkini

ADU-2025-001 SELESAI
Kerusakan Jalan Dusun Gabus

Diajukan: 12 Januari 2025 | Selesai: 18 Januari 2025

Pengaduan Diterima

12 Jan 2025, 14:30 WIB

Diverifikasi Petugas

13 Jan 2025, 09:15 WIB

Dalam Proses Perbaikan

15 Jan 2025, 08:00 WIB

Selesai & Ditutup

18 Jan 2025, 15:00 WIB

Statistik Pengaduan 2025

Berdasarkan Kategori
Infrastruktur35% (65)
Pelayanan Publik25% (47)
Bantuan Sosial15% (28)
Kesehatan & Sanitasi10% (19)
Lainnya15% (27)
Berdasarkan Status
171

Selesai (92%)

12

Proses (6%)

3

Ditolak (2%)

2,5

Hari Respon

Contoh Aduan Terbaru (Data 2025)
No. Tiket Kategori Judul Status Tanggal
ADU-2025-001InfrastrukturKerusakan Jalan Dusun GabusSelesai12 Jan 2025
ADU-2025-002Pelayanan PublikKeterlambatan Proses Surat DomisiliProses15 Jan 2025
ADU-2025-003Bantuan SosialBLT Tidak Tepat SasaranSelesai20 Jan 2025

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah identitas pelapor dirahasiakan?

Ya, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan Peraturan Desa tentang Pengaduan Masyarakat. Data Anda hanya digunakan untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut.

Berapa lama pengaduan ditindaklanjuti?

Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam setelah diterima. Untuk kasus yang memerlukan koordinasi lintas instansi, proses dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja.

Bagaimana cara melaporkan pungutan liar?

Laporkan melalui formulir pengaduan dengan memilih kategori “Pungutan Liar / Korupsi”. Sertakan bukti pendukung seperti foto, screenshoot, atau rekaman. Anda juga dapat melapor langsung ke nomor WhatsApp pengaduan (0271) 123456.

Apakah bisa mengadu secara anonim?

Ya, Anda dapat mengajukan pengaduan secara anonim melalui kotak pengaduan fisik di kantor desa atau email. Namun, pengaduan dengan identitas lengkap akan lebih mudah ditindaklanjuti.

📢 Suara Anda Penting!

Setiap pengaduan adalah kontribusi berharga untuk perbaikan pelayanan dan pembangunan Desa Gabus. Jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi Anda.

Dasar Hukum & Kebijakan

Dasar Hukum: Peraturan Desa Gabus Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Pengaduan Masyarakat; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kebijakan: Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti dalam 3×24 jam. Pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan pengaduan.

Perlindungan: Pelapor dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan ancaman sesuai Perdes No. 3 Tahun 2025 Pasal 12.