Panduan lengkap program bantuan sosial yang disalurkan melalui Pemerintah Desa Gabus. Dari PKH, BPNT, BLT Desa, BPJS Gratis, hingga bantuan rumah tidak layak huni.
Lihat Program & PersyaratanBantuan sosial adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Pemerintah Desa Gabus berkomitmen menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan melalui musyawarah desa (Musdes). Penetapan penerima bansos dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengurusan bansos di Desa Gabus TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jika ada oknum yang meminta uang untuk “memperlancar” atau “mengurus” bansos, itu adalah PUNGLI. Segera laporkan ke perangkat desa atau kanal pengaduan.
Setiap warga berhak melaporkan jika menemukan indikasi warga mampu yang menerima bansos, atau warga miskin yang tidak terdata. Laporkan melalui kanal pengaduan desa. Kerahasiaan pelapor dijamin.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Langkah mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima bansos
Bantuan tunai bersyarat dari Kementerian Sosial RI
Rp 550.000 – Rp 3.000.000+ per tahap (tergantung komponen yang dimiliki), disalurkan 4 kali setahun melalui rekening bank atau PT Pos.
Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan; UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI
Rp 200.000 per bulan dalam bentuk saldo di KKS, dapat dibelanjakan bahan pangan (beras, telur, sayur, dll) di e-Warong/agen resmi terdekat.
Permensos No. 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT; UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bantuan tunai bersumber dari Dana Desa
Rp 300.000 per bulan per KPM, disalurkan langsung oleh Pemerintah Desa setiap bulan atau triwulan (sesuai ketentuan APBDes tahun berjalan).
Permendagri No. 19 Tahun 2020; PMK No. 50 Tahun 2020 tentang BLT Dana Desa; Peraturan Kepala Desa Gabus tentang Penetapan KPM BLT Desa.
Jaminan kesehatan untuk warga tidak mampu dari pemerintah pusat
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 GRATIS ditanggung APBN. Dapat digunakan di semua Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Permensos No. 5 Tahun 2016 tentang PBI JKN; UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Bantuan beras cadangan pangan pemerintah
10 kg beras per KPM per bulan (sesuai kebijakan Bapanas tahun berjalan), disalurkan melalui kantor desa atau titik distribusi yang ditentukan.
Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah; Surat Edaran Bapanas tentang Penyaluran Bantuan Pangan.
Bantuan pendidikan dan kesehatan untuk anak usia sekolah
SD: Rp 450.000/tahun, SMP: Rp 750.000/tahun, SMA: Rp 1.000.000/tahun. Disalurkan langsung ke rekening siswa atau melalui sekolah.
Permendikbud No. 9 Tahun 2018 tentang PIP; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Rehabilitasi rumah untuk warga kurang mampu
Bantuan material bangunan (semen, pasir, bata, kayu, seng) dan/atau dana rehab sebesar Rp 17.500.000 – Rp 20.000.000 per unit rumah (sesuai program Kemensos/KemenPUPR).
Permensos tentang Bantuan RTLH; PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Perdes tentang Penetapan Penerima RTLH.
Perangkat Desa Gabus siap membantu proses pendaftaran bansos atau menindaklanjuti laporan Anda. Hubungi kami melalui WhatsApp atau datang langsung ke Kantor Desa.