Panduan lengkap mengurus izin keramaian, mendirikan bangunan, usaha mikro, gangguan (HO), penggunaan tanah desa, dan reklame melalui Pemerintah Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Lihat Persyaratan Per Jenis IzinMelengkapi izin sebelum memulai kegiatan adalah wujud tanggung jawab sebagai warga desa yang baik. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran oleh Satpol PP sesuai Perda Kabupaten Sragen. Pemerintah Desa Gabus hadir untuk memudahkan proses perizinan Anda.
Pelayanan administrasi perizinan di Desa Gabus TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Namun, beberapa jenis izin mungkin dikenakan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang berlaku. Petugas kami akan menginformasikan jika ada retribusi yang perlu dibayarkan.
Jika ada oknum yang meminta uang di luar ketentuan resmi, segera laporkan melalui kanal pengaduan desa. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama wujudkan Desa Gabus yang bersih dan transparan!
Berlaku untuk semua jenis surat perizinan desa
Langkah mudah mengurus surat perizinan desa
Untuk kegiatan yang mengumpulkan massa/hajatan di wilayah Desa Gabus
Untuk kegiatan dengan peserta >100 orang atau yang melibatkan panggung besar, wajib melaporkan ke Polsek Ngrampal dan Satpol PP Kabupaten Sragen. Untuk kegiatan yang menggunakan pengeras suara hingga larut malam, wajib menghormati jam istirahat warga (maks. pukul 22.00 WIB).
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Perda Kabupaten Sragen tentang Ketertiban Umum.
Rekomendasi awal desa sebelum pengajuan PBG ke Dinas PUPR Kabupaten Sragen
Surat rekomendasi dari desa ini adalah syarat awal sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PUPR Kabupaten Sragen. Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran. Pastikan bangunan tidak berada di atas tanah sengketa.
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja; Perda Kabupaten Sragen tentang Bangunan Gedung.
Legalitas awal usaha warga yang beroperasi di wilayah Desa Gabus
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM; Perda Kabupaten Sragen tentang Pemberdayaan UMKM.
Untuk usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan sekitar
Izin HO (Hinder Ordonnantie) diperlukan untuk usaha yang menimbulkan kebisingan, getaran, bau, asap, atau limbah yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar. Tim desa akan melakukan peninjauan lokasi sebelum izin diterbitkan. Penolakan warga sekitar dapat menjadi dasar penolakan izin.
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sragen tentang Izin Gangguan dan Ketertiban Umum.
Untuk penggunaan lahan milik desa untuk kegiatan pribadi, usaha, atau acara
Penggunaan Tanah Kas Desa memerlukan persetujuan BPD melalui musyawarah desa. Untuk penggunaan jangka panjang, wajib dibuat perjanjian sewa/pinjam pakai yang ditandatangani Kepala Desa dan pemohon. Tanah kas desa tidak dapat dipindahtangankan kepemilikannya.
Pasal 76-77 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Aset Desa); Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; Perdes Gabus tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.
Untuk pemasangan media promosi di wilayah Desa Gabus
Reklame dilarang dipasang di fasilitas umum (tiang listrik, pohon, rambu lalu lintas, jembatan). Ukuran reklame di lingkungan pemukiman dibatasi maksimal 2×3 meter. Pemasangan di tepi jalan kabupaten/provinsi memerlukan izin tambahan dari Dinas terkait.
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Reklame; Perdes tentang Ketertiban Umum.
Perangkat Desa Gabus siap membantu proses pengurusan surat perizinan Anda. Datang langsung ke Kantor Desa pada jam kerja atau hubungi kontak di bawah ini.
Tanya via WhatsApp