Jenis Layanan
24+
Waktu Proses
1×24
Biaya
Gratis
Akses Online
24/7
Kategori Layanan
Pilih layanan administrasi desa yang Anda butuhkan
Administrasi Kependudukan
Layanan pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil
- Surat Pengantar KTP
- Surat Pengantar KK
- Akta Kelahiran/Kematian
- Surat Pindah Domisili
Surat Keterangan
Layanan penerbitan surat keterangan resmi desa
- SK Domisili
- SK Tidak Mampu
- SK Usaha
- SK Belum Menikah
Perizinan
Layanan rekomendasi dan surat pengantar perizinan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin Keramaian
- Izin Usaha Mikro
- Rekomendasi HO
Alur Pengajuan Layanan
Empat langkah mudah untuk mengurus administrasi desa
Pilih Layanan
Pilih jenis layanan yang Anda butuhkan
Isi Formulir
Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan
Verifikasi
Petugas desa memverifikasi dokumen Anda
Terima Dokumen
Dokumen dapat diambil atau diunduh secara digital
Panduan Layanan
Pilih metode pengajuan layanan yang sesuai
📱 Panduan Layanan Online
Warga dapat mengajukan layanan secara online melalui website resmi Desa Gabus tanpa perlu datang ke kantor desa.
Keunggulan Layanan Online
- Dapat diakses 24 jam dari mana saja
- Tracking status pengajuan real-time
- Dokumen dapat diunduh dalam format PDF
- Notifikasi via WhatsApp dan SMS
Yang Perlu Disiapkan
- KTP asli (scan/foto)
- Kartu Keluarga (scan/foto)
- Nomor HP aktif
- Alamat email (opsional)
Catatan: Dokumen yang diunggah harus dalam format JPG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 2MB per file. Pastikan foto/scan dokumen terbaca dengan jelas.
🏢 Panduan Layanan Offline (Kantor Desa)
Warga dapat datang langsung ke Kantor Desa Gabus pada jam kerja untuk mengajukan layanan administrasi.
Jam Operasional
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu – Minggu: Tutup
- Hari Libur Nasional: Tutup
Dokumen yang Dibawa
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
- Materai Rp 10.000 jika diperlukan
Tips: Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
📋 Persyaratan Umum Pengajuan Layanan
Berikut adalah persyaratan umum yang berlaku untuk sebagian besar layanan administrasi desa:
Dokumen Wajib
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW untuk layanan tertentu
- Pas foto 3×4 untuk dokumen tertentu
Ketentuan Khusus
- Pemohon harus warga Desa Gabus yang terdaftar
- Dokumen asli wajib ditunjukkan saat verifikasi
- Pengurusan oleh kuasa harus disertai surat kuasa
- Seluruh layanan administrasi desa TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Peringatan: Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan perangkat desa dan meminta sejumlah uang. Seluruh layanan administrasi Desa Gabus GRATIS.
Pertanyaan Umum
Hal yang sering ditanyakan seputar layanan Desa Gabus
Apakah semua layanan desa gratis?
Ya, seluruh layanan administrasi di Pemerintah Desa Gabus tidak dipungut biaya sepeserpun.
Berapa lama proses pengajuan layanan?
Sebagian besar layanan diproses dalam 1×24 jam kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Bagaimana jika pengajuan ditolak?
Anda akan menerima notifikasi dengan alasan penolakan dan dapat melengkapi kekurangan dokumen untuk diajukan kembali.
🚀 Siap Mengajukan Layanan?
Ajukan layanan administrasi desa secara online sekarang juga. Mudah, cepat, dan tanpa biaya. Tim kami siap melayani Anda.