▦ Uncategorized 29 September 2026

Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Gabus Tahun 2027 Berjalan Lancar dan Partisipatif

⏱ 2 menit baca 👁 3 dilihat
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Gabus Tahun 2027 Berjalan Lancar dan Partisipatif
Peluncuran program digitalisasi layanan administrasi di Balai Desa Gabus (Foto: Tim Dokumentasi Desa)
Bagikan: f X WA

Pemerintah Desa Gabus bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gabus melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Gabus pada Selasa, 29 September 2026.

Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, anggota BPD, lembaga desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa dilaksanakan secara partisipatif dan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat desa.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua BPD Desa Gabus, Mustaqim. Dalam pelaksanaannya, peserta Musyawarah Desa membahas rancangan RKP Desa Tahun 2027 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Gabus selama satu tahun mendatang.

Pendamping Desa Kecamatan Ngrampal, Joko Wahono, dalam arahannya menjelaskan tahapan penyusunan hingga penetapan RKP Desa. Ia menyampaikan bahwa RKP Desa merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang harus disusun secara sistematis, dibahas bersama, dan disepakati melalui forum Musyawarah Desa.

Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian dibahas bersama oleh peserta musyawarah. Hasil kesepakatan selanjutnya dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa dan menjadi dasar dalam proses penetapan RKP Desa melalui Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Joko Wahono juga menyampaikan bahwa RKP Desa memiliki kedudukan penting karena menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu, program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, serta kemampuan keuangan desa.

Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati rancangan RKP Desa Gabus Tahun 2027. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Desa Gabus pada tahun mendatang.

Ketua BPD Desa Gabus, Mustaqim, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, dan unsur masyarakat. Melalui musyawarah, setiap rencana pembangunan dapat dibahas secara terbuka sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan telah disepakatinya RKP Desa Tahun 2027, Pemerintah Desa Gabus selanjutnya akan menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa sesuai tahapan yang berlaku. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar utama dalam pelaksanaan program pembangunan serta penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Desa Gabus berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Gabus.

Melalui proses perencanaan yang partisipatif dan terbuka, Pemerintah Desa Gabus berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan desa yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.